Sumsel.WahanaNews.co | Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A dicopot dari jabatannya sebagai kepala jurusan oleh pihak kampus karena diduga sudah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu mahasiswinya.
"Dosen inisial A itu sudah kita berikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," kata Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin, saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:
Srikandi BUMN Goes to Campus Ajak Mahasiswa Jadi Talenta Digital di BUMN
Menurutnya, sanksi itu sudah diberikan Rektorat Unsri sudah sejak 1 minggu lalu. Sanksi itu diberikan usai A mengakui perbuatannya.
"Jadi, kita berikan sanksi itu sudah seminggu yang lalu, itu berdasarkan keputusan bersama Rektorat juga dari hasil pengakuan dosen A tersebut," katanya.
Dia mengatakan dosen A yang statusnya merupakan ASN juga diberi sanksi administrasi dan sanksi akademik lainnya. Dia belum menjelaskan detail sanksi itu.
Baca Juga:
Dosen dan Mahasiswa Unsri Edukasi Warga Ogan Ilir Olah Biji Lotus jadi Produk Pangan
"Dia kan ASN, tentu sanksi administrasi dan sanksi akademik juga kita berikan ke dia. Tapi detail sanksinya seperti apa saya tidak bisa menjelaskan," katanya.
Zainuddin juga menyerahkan proses hukum terkait kasus ini ke polisi. Dia mengatakan Unsri tidak akan ikut campur proses hukum di kepolisian.
"Yang jelas kita secara institusi sudah memberikan sanksi. Terkait laporan polisi mahasiswi itu tentu kita akan ikut aturan polisi karena itu sudah mengarah ke ranah pribadi antara terduga pelaku dan korban," jelas Zainuddin.