Dalam pengungkapan 11 kasus tersebut, polisi mengamankan 16 orang tersangka, semuanya berperan sebagai kurir. Sementara para bandar masih dalam pengejaran.
“Bandar besar belum kami tangkap. Mereka sangat terorganisir, komunikasinya pun sangat tertutup. Tapi kami terus kejar hingga tuntas,” sambung Harissandi.
Baca Juga:
Tensi Politik PSU Empat Lawang Meningkat, 585 Personel Brimob disiagakan
Salah satu kurir yang kini mendekam di sel tahanan adalah Antoni (49), warga Palembang. Ia diciduk pada 27 Mei 2025 di kawasan Sukabangun II, saat menunggu transaksi di depan sebuah warung pempek. Dalam tas besar yang dibawanya, polisi menemukan paket sabu-sabu yang ternyata ia ambil malam sebelumnya di Km 11, tepatnya depan toko jamu bekas loket bus antarkota.
Kepada penyidik, Antoni mengaku hanya ditugasi oleh seseorang berinisial J, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan imbalan Rp10 juta. Polda Sumsel memastikan bahwa perburuan terhadap jaringan ini tak akan berhenti sampai para bandar besar tertangkap.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]