SUMSEL.WAHANANEWS.CO, PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menunjukkan taringnya. Sebanyak 11,7 kilogram sabu dan 1.317 butir pil ekstasi hasil sitaan dari jaringan pengedar kelas kakap dimusnahkan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (19/6/2025).
Yang membuat momen ini semakin dramatis, sebanyak 16 tersangka kurir dihadirkan untuk menyaksikan langsung barang haram yang mereka bawa, dihancurkan di depan mata mereka.
Baca Juga:
Tensi Politik PSU Empat Lawang Meningkat, 585 Personel Brimob disiagakan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 kasus besar yang diungkap sepanjang Mei hingga awal Juni 2025, tersebar di lima wilayah hukum: Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim.
“Totalnya ada 19 kasus yang kita ungkap selama Mei. Namun hanya 11 kasus yang barang buktinya baru dimusnahkan hari ini, sisanya sudah dimusnahkan sebelumnya,” ujar AKBP Harissandi, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan, kepada wartawan saat konferensi pers.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik. Setelah dipastikan positif mengandung zat narkotika, sabu-sabu dan ekstasi itu dihancurkan dengan cara diblender, lalu dicampur cairan pembersih lantai di dalam tong khusus.
Baca Juga:
Ketua PWI Sumsel Laporkan Zulmasyah DKK ke Polisi
Yang menarik, ekspresi para kurir saat pemusnahan berlangsung beragam. Ada yang tertunduk pasrah, namun tak sedikit pula yang bersikap tenang, bahkan menyandarkan tangan ke belakang kepala, seolah tanpa penyesalan.
Lebih lanjut, Harissandi mengungkapkan, sebagian kasus ini berkaitan dengan jaringan besar pengedar sabu yang sebelumnya diungkap di perairan Kepulauan Riau, dengan barang bukti fantastis mencapai dua ton. Meski belum ditemukan bukti pengiriman langsung ke Sumsel, keterkaitan pola distribusi tetap dicurigai.
“Sumsel ini bukan hanya pasar, tapi juga jalur perlintasan narkoba menuju Jakarta. Jadi, pergerakan jaringan ini harus terus kita awasi,” tegasnya.
Dalam pengungkapan 11 kasus tersebut, polisi mengamankan 16 orang tersangka, semuanya berperan sebagai kurir. Sementara para bandar masih dalam pengejaran.
“Bandar besar belum kami tangkap. Mereka sangat terorganisir, komunikasinya pun sangat tertutup. Tapi kami terus kejar hingga tuntas,” sambung Harissandi.
Salah satu kurir yang kini mendekam di sel tahanan adalah Antoni (49), warga Palembang. Ia diciduk pada 27 Mei 2025 di kawasan Sukabangun II, saat menunggu transaksi di depan sebuah warung pempek. Dalam tas besar yang dibawanya, polisi menemukan paket sabu-sabu yang ternyata ia ambil malam sebelumnya di Km 11, tepatnya depan toko jamu bekas loket bus antarkota.
Kepada penyidik, Antoni mengaku hanya ditugasi oleh seseorang berinisial J, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan imbalan Rp10 juta. Polda Sumsel memastikan bahwa perburuan terhadap jaringan ini tak akan berhenti sampai para bandar besar tertangkap.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]