Sumsel.WahanaNews.co | Polrestabes Palembang menahan mantan anggota DPRD Sumsel, S (56) tersangka dalam kasus dugaan penipuan kepemilikan tanah.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan tersangka ditahan karena dugaan kasus penipuan kepemilikan tanah yang sebenarnya milik orang lain.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
S dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekira pukul 13.00 di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
"Proses perkara terkait laporan penipuan setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari proses penyelidikan patut diduga ada bukti yang cukup dan yang bersangkutan sudah ditahan sejak Jumat (25/3/2022) dengan status tersangka," ujar Kombes Pol M Ngajib, Senin (28/3/2022).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kapolres, tersangka ditahan karena dugaan kasus penipuan kepemilikan tanah yang sebenarnya milik orang lain.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
"Dia (tersangka) mengklaim itu milik pribadi, namun ternyata bidang tanah itu milik orang lain. Dengan kerugian diduga total mencapai Rp13 miliar," katanya.
Dalam perkara ini, lanjut Ngajib ada tujuh laporan polisi yang terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah yang dimaksud. Saling menyimpulkan bahwa itu adalah miliknya.
"Ada beberapa permasalahan terkait tanah saling tumpang tindih kepemilikan. Namun ternyata setelah proses hukum ada beberapa peristiwa di antaranya pemalsuan surat-surat. Ada beberapa yang kami hentikan dan satu perkara sudah inkrah ditangani di Polda Sumsel jadi sudah proses di pengadilan, " katanya.
Menurutnya yang bersangkutan adalah masyarakat biasa, sehingga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saya melihat S sebagai masyarakat biasa, kami perlakukan sebagai masyarakat. Jadi kami perlakukan sama di mata hukum," katanya.[gab]