Persoalan kekurangan upah, lembur, THR, dan kepesertaan BPJS, kata Rahmansyah, kini juga sedang diproses melalui Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Ia menambahkan, pemberitahuan aksi mogok telah disampaikan kepada perusahaan dan Disnakertrans tujuh hari sebelum pelaksanaan, sehingga menurutnya aksi tersebut telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Ini Daftar Hak Pekerja yang Bisa Didapat Bila Terkena PHK-Tak Cuma Pesangon
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Muara Enim, Iwan Efandri, membenarkan bahwa instansinya telah memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.
"Kami sudah melakukan mediasi dan memberikan anjuran agar perusahaan mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap sesuai ketentuan serta memenuhi hak-hak normatif pekerja. Namun sampai saat ini kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan," kata Iwan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Nusa Cipta Teknik belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada perwakilan perusahaan, Mia Weni, melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum memperoleh respons.
Baca Juga:
Perang AS - Israel dan Iran: KSPSI Tegaskan Alarm Nasional, Jaga Stabilitas Ekonomi dan Lindungi Pekerja
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)