SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Muara Enim — Sebanyak 51 pekerja PT Nusa Cipta Teknik (NCT) yang bertugas di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel-8, Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, menggelar aksi mogok kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muara Enim, Rabu (5/8/2026).
Aksi yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB itu dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 5 hingga 15 Agustus 2026. Para pekerja menuntut perusahaan memenuhi hak-hak normatif yang mereka nilai belum dipenuhi, termasuk perubahan status hubungan kerja menjadi pekerja tetap.
Baca Juga:
Ini Daftar Hak Pekerja yang Bisa Didapat Bila Terkena PHK-Tak Cuma Pesangon
Kuasa hukum para pekerja, Rahmansyah, mengatakan aksi mogok dilakukan setelah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit maupun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurut dia, Disnakertrans Kabupaten Muara Enim juga telah menerbitkan surat anjuran Nomor 500.15.15.2/700/Disnakertrans-4/2026 tertanggal 8 Juli 2026, namun hingga kini belum dijalankan oleh perusahaan.
"Kami meminta PT Nusa Cipta Teknik mengangkat status hubungan kerja 51 pekerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sekaligus memenuhi seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Rahmansyah.
Baca Juga:
Perang AS - Israel dan Iran: KSPSI Tegaskan Alarm Nasional, Jaga Stabilitas Ekonomi dan Lindungi Pekerja
Ia menjelaskan, para pekerja selama ini berstatus pekerja harian, padahal mereka bekerja secara rutin selama 26 hari setiap bulan dengan masa kerja yang bervariasi antara empat bulan hingga lima tahun tanpa jeda.
Menurut Rahmansyah, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hubungan kerja harian. Berdasarkan aturan tersebut, hubungan kerja yang tidak lagi memenuhi kriteria pekerja harian dapat berubah demi hukum menjadi hubungan kerja PKWTT.
Selain persoalan status kerja, pihaknya juga menduga terdapat pelanggaran hak normatif lain, seperti pembayaran upah yang disebut lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Muara Enim tahun 2025 dan 2026, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai belum sesuai ketentuan, serta dugaan belum seluruh pekerja didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Persoalan kekurangan upah, lembur, THR, dan kepesertaan BPJS, kata Rahmansyah, kini juga sedang diproses melalui Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Ia menambahkan, pemberitahuan aksi mogok telah disampaikan kepada perusahaan dan Disnakertrans tujuh hari sebelum pelaksanaan, sehingga menurutnya aksi tersebut telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Muara Enim, Iwan Efandri, membenarkan bahwa instansinya telah memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.
"Kami sudah melakukan mediasi dan memberikan anjuran agar perusahaan mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap sesuai ketentuan serta memenuhi hak-hak normatif pekerja. Namun sampai saat ini kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan," kata Iwan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Nusa Cipta Teknik belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada perwakilan perusahaan, Mia Weni, melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum memperoleh respons.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)