Sumsel.WahanaNews.co | Perusahaan listrik negara memberikan kemudahan dalam cek tagihan listrik. Salah satunya bisa dilakukan lewat situs PLN.
Bahkan kini Anda bisa bayar listrik lewat online. Berbeda seperti dulu yang harus antre.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Sebab kini aktivitas masyarakat semakin padat dan membutuhkan kepraktisan dalam melakukan pembayaran tagihan.
Di Indonesia, bayar listrik bisa lewat pasca bayar atau juga pra bayar.
Anda tinggal pilih saja mana yang bisa dijangkau. Jika ingin bisa kendalikan tagihan listrik, Anda bisa pakai yang pra bayar.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Namun jika ingin praktis saja dengan membayar bulanan, Anda bisa bayar tagihan listrik pascabayar.
Berikut ini cara cek tagihan listrik lewat situs PLN sebelum Anda membayar listrik:
- Buka laman web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik
- Ketik "Daftar Akun" di pojok kanan bawah apabila belum terdaftar
- Isi data diri antara lain nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha
- Klik "Daftar"
- PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email
- Masukan kode verifikasi
- Setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran
- Setelah masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik
- Cek tagihan PLN atau cek tagihan listrik PLN sudah termasuk dengan Pajak Penerangan Jalan.
Demikian cara cek tagihan listrik lewat situs PLN.[gab]