WahanaNews - Sumsel | Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 115 kilogram sabu dari bandar Nurhasan (46) yang ditangkap di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (24/1/2023) lalu.
Ratusan kilogram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan cairan kimia khusus dan selanjutnya diblender dan dibuang ke dalam saluran pembuangan akhir.
Baca Juga:
MUI Dairi Desak BNN dan Polri Berantas Peredaran Narkoba
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, AKBP Adi Herpaus mengatakan, bahwa pemusnahan tersebut sudah bisa dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Setelah melalui beberapa tahapan proses, kini kita telah musnahkan barang bukti ratusan kilo sabu hasil penangkapan seorang bandar pada akhir Januari lalu," ujar AKBP Andi, dikutip Kamis (23/3/2023).
Adi mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku merupakan sabu dengan kualitas bagus yang dikemas dengan bungkus teh cina.
Baca Juga:
BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Melapor Sukarela Tak Diproses Hukum
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Adi, pelaku sudah dua kali menerima barang terlarang tersebut dengan jumlah yang terbilang besar.
"Sebelumnya pelaku menerima 50 kilogram sabu. Pada pengiriman yang kedua, petugas BNN berhasil gagalkan 115 kilogram sabu siap edar. Atas ulahnya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 10 KUHP dengan pidana hukuman mati," pungkasnya.[mga]