Sumsel.WahanaNews.co - PT PLN (Persero) selalu memberikan layanan cepat dan mudah bagi pelanggan, termasuk dalam pembayaran tagihan listrik melalui PLN Mobile.
Terkhusus bagi pelanggan listrik pascabayar, perlu mengetahui kapan batas waktu pembayaran tagihan listrik untuk menghindari denda keterlambatan dan sanksi pemutusan.
Baca Juga:
Jaga Pilkada Serentak, PLN UID Jabar Siagakan Lebih dari Empat Ribu Personil
Adapun diketahui, batas waktu pembayaran listrik adalah setiap tanggal 20. Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) saat dilakukan pemasangan listrik.
Guna semakin memudahkan pelanggan dalam membayar tagihan listrik, PLN pun memiliki fitur bayar tagihan listrik di aplikasi PLN Mobile yang bisa digunakan pelanggan kapan saja dan dimana saja melalui smartphone.
Berikut cara bayar listrik melalui PLN Mobile:
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
1. Unduh aplikasi PLN Mobile, dan lakukan pendaftaran akun.
2. Setelah akun terdaftar, pada menu utama aplikasi, pilih opsi “Token dan Pembayaran”.
3. Masukkan Nomor ID pelanggan yang akan dilakukan pembayaran.
4. Aplikasi akan menampilkan daftar tagihan, pilih tagihan yang terbit, lalu ketuk “PILIH TAGIHAN”.
5. Selanjutnya akan muncul detail tagihan, kemudian ketuk “LANJUTKAN PEMBAYARAN”.
6. Setelah muncul halaman pembayaran, pelanggan dapat memilih metode pembayaran dengan mengetuk opsi “GANTI METODE PEMBAYARAN”.
7. Ada beragam metode pembayaran yang tersedia dan bisa dipilih pelanggan mulai dari virtual account, kartu debit instan, dompet digital serta kartu kredit.
8. Apabila telah memilih metode pembayaran, ketuk “BAYAR”.
9. Kemudian akan ditampilkan tampil Batas Waktu Pembayaran, selesaikan pembayaran.
10. Apabila telah dibayar, ketuk “LIHAT TRANSAKSI SAYA”, untuk melihat riwayat transaksi.
11. Pelanggan juga akan mendapatkan notifikasi jika transaksi telah berhasil.
[Redaktur: Mega Puspita]