WahanaNews-Sumsel | Seorang bocah di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga diperkosa ayah tirinya, M Umar (52), belasan kali. Aksi bejat pria lansia itu terbongkar setelah korban bercerita kepada sang paman.
"Iya, betul," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Sisca Agustina ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (11/1/2022).
Siska mengatakan aksi terakhir Umar dilakukannya pada Jumat (8/10/2021), yakni ketika bocah 9 tahun itu baru terbangun dari tidur di kamar dan sang ibu sedang memasak di dapur.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Jadi di aksi terakhirnya itu, dilakukannya dengan iming-iming akan memberikan korban uang jajan," katanya.
Perbuatan bejat Umar terbongkar, sambungnya, bermula dari adanya obrolan korban dengan sang paman, satu hari setelah pelaku melakukan aksinya, Sabtu (9/10). Kepada pamannya, perempuan malang itu mengakui lebih dari 10 kali perbuatan keji itu dilakukan oleh ayah tirinya.
"Ke pamannya, korban bercerita, telah lebih 10 kali dirinya diajak ayah tirinya seperti itu (perkosa), namun korban lupa persisnya kapan kejadian itu," katanya.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Atas kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, menangkap dan menetapkan Umar menjadi tersangka.
"Pelaku kita lakukan penahanan pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dia datang untuk memenuhi panggilan penyidik," katanya.
"Akibat perbuatannya, dia kini ditetapkan tersangka, ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," sambungnya. [afs]