Korban melahirkan bayi perempuan pada 21 Desember 2021 di dalam WC ponpes tersebut. Syukur kemudian ditangkap pada Senin (27/12).
"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan, Senin (27/12) kemarin, di kediamannya. Dari hasil pengembangan, tersangka ini merupakan seorang residivis kasus pencabulan terhadap anak dan pernah menjalani hukuman pada 2006 di Rutan Muara Dua karena Pencabulan, selama 1 tahun 8 bulan. Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU Selatan," jelasnya.[gab]