Sumsel.WahanaNews.co | Pemilik sekaligus pengajar salah satu pondok pesantren (ponpes) di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh Syukur (50), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.
"Iya, benar," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara ketika dimintai konfirmasi, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga:
Buron Pemerkosa Istri Adik Angkat Depan Bayinya di Jakarta Utara Diringkus
Dia mengatakan Syukur pernah dihukum karena kasus pencabulan anak. Kini Syukur ditangkap lagi karena diduga memperkosa seorang santriwati hingga melahirkan.
"Pelaku ini residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia pemilik sekaligus pengajar di ponpes tersebut. Dia kita tangkap atas laporan pemerkosaan santriwatinya yang dikabarkan sudah melahirkan," katanya.
Acep mengatakan pelaku, yang juga merupakan petani, melakukan pemerkosaan terhadap korban SN (19) pada April 2021. Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar ponpes yang curiga terhadap kondisi korban.
Baca Juga:
Nasib Bocah 12 Tahun Korban Perkosaan, Hamil dan Dipaksa Keluar dari Sekolah
"Kejadiannya April lalu, korban melahirkan 21 Desember kemarin. Warga sekitar yang curiga mengetahui ada santriwati yang hamil dan melahirkan melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Acep.
Dia mengatakan korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku. Pemerkosaan diduga terjadi saat kegiatan belajar-mengajar libur dan korban masih tinggal di ponpes tersebut.
"Korban mengaku diancam dan dipaksa pelaku saat kejadian. Korban juga sempat melawan pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukan perlawanan dari korban dan tetap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut," ujarnya.
Korban melahirkan bayi perempuan pada 21 Desember 2021 di dalam WC ponpes tersebut. Syukur kemudian ditangkap pada Senin (27/12).
"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan, Senin (27/12) kemarin, di kediamannya. Dari hasil pengembangan, tersangka ini merupakan seorang residivis kasus pencabulan terhadap anak dan pernah menjalani hukuman pada 2006 di Rutan Muara Dua karena Pencabulan, selama 1 tahun 8 bulan. Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU Selatan," jelasnya.[gab]