Sumsel.WahanaNews.co | Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Adhitya Rol Asmi (34), resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah mencabuli mahasiswinya berinisial DR.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan tersangka ditahan 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
"Tersangka AR (A) langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti," ucap Hisar Siallagan di Mapolda Sumsel, Senin (6/11/2021).
Penetapan tersangka terhadap dosen A, kata Hisar, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dia mengatakan Aditya merupakan dosen pembimbing DR. Dugaan pencabulan disebut terjadi pada September 202
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Tersangka merupakan dosen pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu laboratorium yang berada di daerah kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir," katanya.
Polisi, katanya, bekerja sama dengan beberapa instansi, seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial, untuk mendampingi korban. Atas perbuatannya, Aditya dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 Poin 1 KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara selama 9 atau 7 tahun, 20 hari ke depan ditahan," jelasnya.