SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Palembang – Kesempatan bagi putra-putri daerah di sekitar wilayah operasi hulu migas untuk menempuh pendidikan tinggi kembali terbuka. SKK Migas bersama Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 resmi membuka Program Beasiswa Hulu Migas Tahun Akademik 2026/2027 di Politeknik Akamigas Palembang.
Program yang telah berjalan sejak 2014 itu menjadi bagian dari upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal sekaligus mendukung kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor energi nasional.
Baca Juga:
IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra
Pendaftaran beasiswa dibuka mulai 16 Juni hingga 13 Juli 2026. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada 20 Juli 2026 sebelum mengikuti tahapan seleksi lanjutan berupa Tes Potensi Akademik (TPA), psikotes, wawancara, dan tes kesehatan. Pengumuman penerima beasiswa dijadwalkan pada 7 Agustus 2026.
Manager Communication Relations & CID PHR Zona 4, Iwan Ridwan Faizal, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Menurutnya, pendidikan menjadi investasi jangka panjang yang memiliki peran penting dalam menciptakan generasi unggul dan berdaya saing.
Baca Juga:
PJTBL Resmi Ditandatangani, PLN Siap Jaga Pasokan Listrik untuk Ladang Minyak Terbesar Indonesia
"Kami meyakini bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan yang lebih baik. Melalui Program Beasiswa Hulu Migas ini, kami ingin membuka peluang yang lebih luas bagi putra-putri daerah untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas serta meningkatkan kompetensi mereka agar siap menghadapi tantangan dunia kerja," ujar Iwan, Senin (15/6).
Program beasiswa diperuntukkan bagi warga yang berdomisili di wilayah Ring 1 operasi Pertamina EP Prabumulih, Pertamina EP Limau, Pertamina EP Adera, Pertamina EP Pendopo, Pertamina EP Ramba, serta Pertamina Hulu Energi Ogan Komering.
Selain berdomisili di wilayah tersebut, peserta juga harus berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).