Sumsel.WahanaNews.co | Penertiban kediaman keluarga Wanda Hamidah oleh Pemkot Jakarta Pusat kembali mendapat perhatian dari ahli pertanahan Dr. Aartje Tehupeiory. Ia menjelaskan negosiasi biaya kerohiman harus dilakukan hingga klimaks.
"Berdasarkan pernyataan dari Ani Suryani Kabag Hukum Walikota Jakarta Pusat, ternyata keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Perumahan (SIP), yang telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009, dan SIP pun bukan Alas Hak kepemilikan," ujar Aartje kepada WahanaNews.co pada Sabtu (22/10/22).
Baca Juga:
Ahli Pertanahan Harap Negosiasi Biaya Kerohiman Penertiban Rumah Keluarga Wanda Hamidah Dilakukan hingga Klimaks
Ia menjelaskan bahwa penertiban ini sah dilakukan atas kemauan dari pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tetapi, Aartje meminta agar negosiasi biaya kerohiman agar dilakukan hingga Klimaks.
"Harus ada standarnisasi diberikan uang kerohiman sesuai dengan objek hukum lokasi tersebut berada. Sehingga ada keseimbangan dan keadilan kepada kedua belah pihak, dan harus dilakukan hingga klimaks" tuturnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Japto Soal Negosiasi Biaya Kerohiman
Baca Juga:
Sebelum Penertiban Paksa Rumah Keluarga Wanda Hamidah, Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno Sebut Biaya Kerohiman Sudah 'Deal'
KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tegaskan bahwa negosiasi biaya kerohiman sudah sempat "deal" sebelum permasalah ini sampai ke pihak pemerintah Provinsi DKI dan Pemkot Jakarta Pusat.
"Kami sudah 2 kali memberikan somasi kepada pihak keluarga Wanda Hamidah, Somasi pertama sudah bertemu langsung dengan pak Hamid paman Wanda yang mengaku kuasa hukum para penghuni, kami bertemu dikantor saya di Warung Buncit, dan dia sudah berterima pada saat itu soal kepemilikan yang sah dari lahan itu adalah klien kami pak Japto," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Sabtu (22/10/22).
"Somasi kedua dia menjawab dengan surat tertulis, sehingga saya meminta untuk bertemu langsung, kami bertemu di kawasan Epicenterum, dan pada pertemuan itu 'sudah deal' masalah nominal biaya kerohiman untuk 5 keluarga dilokasi tersebut, tetapi tidak diindahkan hingga waktu yang ditentukan, sehingga kami meminta pemkot Jakarta Pusat untuk mengambil langkah tegas," sambung Tohom.