Selain itu, sambung Kajari, MoU dan Pakta Integritas ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa.
"Untuk itu, kita mengawal pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan," tegasnya.
Baca Juga:
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Tegas Pecat 26 Pegawai, 13 Lainnya Segera Menyusul
Kajari berharap dengan adanya MoU dan Pakta Integritas ini, para Kades dapat komitmen dalam mengelola dana desa yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
"Dengan demikian, dapat mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Muara Enim H. Edison menyampaikan bahwa, para kades setiap tahunnya mengelola anggaran Rp2 hingga Rp2,5 miliar terdiri dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Baca Juga:
Wabup Tapteng Tekankan Panca Prasetya Korpri
"Anggaran desa kita ini paling banyak dibandingkan dengan kades di kabupaten/kota lain di Sumsel," ujar Edison.
Untuk itu, Bupati mengingatkan pengelolaan dan penggunaan anggaran harus benar, serta pertanggungjawabannya lengkap.
"Jangan sampai ada penyimpangan, kalau memang di antara kades atau BPD ada yang kurang mengerti hukum bisa didiskusikan dengan Kejari Muara Enim," pesannya.