SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Muara Enim - Sebanyak 246 kepala desa (kades) se-Kabupaten Muara Enim melakukan penandatanganan pakta Integritas Anti Korupsi, di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa 25 November 2025.
Penandatanganan komitmen tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Muara Enim H. Edison, dan Kajari Muara Enim Zulfahmi.
Baca Juga:
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Tegas Pecat 26 Pegawai, 13 Lainnya Segera Menyusul
Hadir juga Sekretaris Daerah Yulius Inspektur Fera Sari, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H. Shofyan Aripanca, para Camat dan Kades.
Selain penandatanganan Pakta Integritas, kegiatan ini juga dibarengi dengan Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, antara Bupati Muara Enim dengan Kejari Muara Enim dalam pendampingan pengelolaan dana desa.
Kajari Muara Enim Zulfahmi, menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Baca Juga:
Wabup Tapteng Tekankan Panca Prasetya Korpri
"Ini juga bertepatan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi pada 9 Desember 2025 mendatang," ujar Kajari didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian. dan Kasi Datun Mayorudin Febri.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan melalui bidang intelijen dan datun.
"Kita ada bidang Intelijen untuk pencegahan dengan penyuluhan dan penerangan hukum. Sedangkan bidang datun untuk pendampingan hukum," jelasnya.
Selain itu, sambung Kajari, MoU dan Pakta Integritas ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa.
"Untuk itu, kita mengawal pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan," tegasnya.
Kajari berharap dengan adanya MoU dan Pakta Integritas ini, para Kades dapat komitmen dalam mengelola dana desa yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
"Dengan demikian, dapat mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Muara Enim H. Edison menyampaikan bahwa, para kades setiap tahunnya mengelola anggaran Rp2 hingga Rp2,5 miliar terdiri dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
"Anggaran desa kita ini paling banyak dibandingkan dengan kades di kabupaten/kota lain di Sumsel," ujar Edison.
Untuk itu, Bupati mengingatkan pengelolaan dan penggunaan anggaran harus benar, serta pertanggungjawabannya lengkap.
"Jangan sampai ada penyimpangan, kalau memang di antara kades atau BPD ada yang kurang mengerti hukum bisa didiskusikan dengan Kejari Muara Enim," pesannya.
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu juga meminta agar para Kades dan BPD untuk kompak dan menciptakan komunikasi hubungan harmonis.
"Memang pada akhirnya Kades yang memutuskan, tapi jangan BPD tidak dianggap. Buatlah program pembangunan desa yang skala prioritas," tutupnya.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)