Sumsel.WahanaNews.co | Dua tersangka pelaku penodongan senjata api (senpi) kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), terancam hukuman mati.
Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, ancaman hukuman maksimal tersebut diatur dalam pasal yang disangkakan penyidik kepada para tersangka.
Baca Juga:
Pria FA yang Menodong Senjata ke PPSU Jakarta Selatan Terbukti Positif Narkoba
Kedua tersangka berinisial MA (34) dan H alias Eng (36) warga Kabupaten Muratara. Mereka ditangkap Unit IV Subdit 3 Jataras Polda Sumatera Selatan di daerah Dayeukolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (11/10/2022) pagi.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus penodongan senjata api dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seorang anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pada 20 September 2022 lalu.
Atas perbuatan itu penyidik menjerat para tersangka Pasal 335 atau Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.
Baca Juga:
Aksi Koboi Pengemudi Pajero Pamer Senpi di Jaktim, Kini Diusut Polisi
“Semua diketahui dari sebanyak 17 adegan hasil rekonstruksi ulang tersangka (Medi) menodongkan senjata api kepada korban, yang saat itu ada di dalam mobilnya, Medi menekan tuas senjata api sebanyak empat kali,” kata Agus.
Kepada penyidik tersangka mengaku upaya menghilangkan nyawa korban dipicu yang mereka lakukan itu terkait sentimen seputar Pemilihan Kepala Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, yang saat iru baru akan bergulir sepekan dari 20 September 2022.
Namun beruntungnya, Agus menambahkan, senjata api yang dipegang Medi tidak meletus sehingga korban selamat, dan para tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara.