WahanaNews-Sumsel | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan terkait merebaknya virus Corona varian Omicron, pemerintah melarang pejabat pergi ke luar negeri.
"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tegas Luhut dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Luhut menambahkan larangan terhadap pejabat negara ke luar negeri tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Terkait WNI lainnya, Menko Luhut mengatakan pemerintah hanya mengimbau. Pemerintah berharap WNI berencana ke luar negeri membatalkan niatnya itu.
"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," jelasnya.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Pemerintah, kata Menko Luhut, saat ini menyiapkan booster vaksin Corona ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. "Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," jelasnya.
Selain itu, atas arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk, ditambah menjadi 10 hari yang sebelumnya 7 hari.
Langkah ini menurut Luhut diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini" imbuhnya. [afs]