Sumsel.WahanaNews.co | Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Lesty Nurainy mengatakan, di Sumsel beberapa kabupaten/kota sudah banyak level satu.
Baca Juga:
Bawaslu Muara Enim Perkuat Integritas, Libatkan 42 Mitra Strategis dalam Diskusi Kelembagaan
"PPKM level satu ada di enam Kabupaten/Kota yaitu Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Banyuasin (Muba), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih," kata Lesty Nurainy saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Sementara itu untuk PPKM level dua ada di Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Empat Lawang dan Pagar Alam.
Kemudian PPKM level tiga di Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, OKU Timur, Ogan Ilir (OI) dan Musi Rawas Utara
Baca Juga:
Pemkab Muara Enim Tegas Musnahkan Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun
"Tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, supaya pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan jangan sampai muncul gelombang ketiga," pesannya.
Sementara itu Kasi Survailens dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Yusri menambahkan, himbaunya kepada kabupaten/kota percepat capaian vaksinasi.
"Percepatan vaksinasi ini perlu dilakukan, karena itu masuk dalam indikator penilaian. Untuk itulah diharapkan vaksinasi ini segera dipercepat," katanya.