Michael mengatakan, dari hasil penyelidikan, ternyata korban penipuan Beni bukan hanya SY, tapi juga ada laporan terhadapnya atas kasus serupa di wilayah hukum Polsek Babat Toman. Pelaku ditangkap Unit Pidum Polres Muba di kota Palembang tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
"Setelah melakukan penyelidikan, ternyata ada dua laporan dalam kasus serupa ke pelaku ini. Dari informasi tersebut, tim kita Unit Pidum memburu dan menangkap tersangka di salah satu hotel di Palembang tanpa perlawanan," terang Kanit.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Selain menangkap Beni, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer. Atas perbuatannya, Beni, yang sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.[gab]