Jambi.WahanaNews.co | Seorang pria bernama Beni Almon (39) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi kasus penipuan dan penggelapan. Dia ditangkap karena menipu dan menggelapkan uang warga Rp 180 juta milik korban yang anaknya dijanjikan masuk TNI tanpa seleksi.
"Benar, kita telah menangkap seorang pria kasus penipuan dan penggelapan yang menjanjikan anak korban masuk menjadi TNI tanpa seleksi," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy ketika dimintai konfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio menjelaskan, dalam aksinya, Beni menipu korban SY dengan cara mengiming-imingi anak korban bisa menjadi prajurit TNI tanpa mengikuti tes/seleksi. Hal itu terjadi pada Senin (21/3) di kawasan Pasar Randik, Sekayu, Muba.
"Kepada korban, pelaku ini mengatakan dan menjanjikan dia mampu menjadikan anak korban menjadi seorang prajurit TNI tanpa melalui tes," katanya.
Selanjutnya, korban yang luluh termakan rayuan Beni dan akhirnya menemui kesepakatan. Kepada korban, Beni mengaku memiliki seorang kenalan di Jakarta yang dapat memasukkan anak korban menjadi seorang TNI.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Awalnya pelaku mengiming-imingi dengan meyakinkan bahwa dia punya kenalan di Jakarta yang bisa memasukkan anaknya menjadi prajurit TNI," kata Kanit Pidum Michael Leonardo Werluk.
Di akhir perbincangan, imbuh Michael, Beni diduga menyuruh korban menyerahkan uang Rp 180 juta untuk memperlancar proses anak korban masuk TNI. Yang membuat korban tambah yakin, lanjut dia, dalam kesepakatan tersebut ada perjanjian, jika anak korban tidak masuk TNI, uangnya dikembalikan.
"Korban yang percaya begitu saja pun memberikan uang tersebut ke pelaku. Tapi, setelah ditunggu, ternyata itu hanya harapan palsu. Saat korban mencari pelaku untuk menagih janji, pelaku melarikan diri. Korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Muba," kata Michael.
Michael mengatakan, dari hasil penyelidikan, ternyata korban penipuan Beni bukan hanya SY, tapi juga ada laporan terhadapnya atas kasus serupa di wilayah hukum Polsek Babat Toman. Pelaku ditangkap Unit Pidum Polres Muba di kota Palembang tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
"Setelah melakukan penyelidikan, ternyata ada dua laporan dalam kasus serupa ke pelaku ini. Dari informasi tersebut, tim kita Unit Pidum memburu dan menangkap tersangka di salah satu hotel di Palembang tanpa perlawanan," terang Kanit.
Selain menangkap Beni, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer. Atas perbuatannya, Beni, yang sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.[gab]