Sumsel.WahanaNews.co | Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar meminta aparat kepolisian tidak tebang pilih dalam menindak penambangan ilegal di Sumatera Selatan.
Menurutnya, sikap kepolisian selama ini terlihat lebih represif dan tegas dalam menindak pelaku penambangan kecil atau galian C yang dilakukan rakyat, ketimbang menindak penambangan ilegal (illegal drilling) yang dilakukan di banyak sumur tua minyak bumi peninggalan Belanda.
Baca Juga:
Kalbar Mendapat Alokasi Rp700 Miliar untuk Pembangunan Listrik Desa
"Pihak kepolisian terlihat sangat tegas menindak pelaku penambangan kecil galian C yang dilakukan rakyat kecil demi memenuhi hidup sehari-hari. Namun terhadap praktik illegal drilling di banyak sumur tua minyak bumi peninggalan Belanda, yang dilakukan pelaku besar, pihak kepolisian terlihat membiarkan," katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Gunhar, praktik penambangan ilegal di Sumatera Selatan telah marak terjadi, di banyaknya sumur tua minyak bumi peninggalan Belanda yang tersebar di wilayah Musi Banyuasin. Pelaku penambangan liar itu, tambanhnya, melakukan pola penambangan minyak dengan pengeboran sederhana, yang menyebar sangat cepat dan tidak terkendali.
"Saat ini terdapat ribuan sumur illegal drilling dan ratusan tempat penyulingan dengan hasil ribuan barel per hari, tersebar di beberapa kecamatan,”katanya.
Baca Juga:
Komisi VII DPR RI Apresiasi Upaya PLN Jalankan Langkah Dekabornisasi
Tidak Ada Pemasukan Daerah
Politisi PDI Perjuangan ini, menyoroti sikap kepolisian yang terkesan membiarkan praktik di banyak sumur tua minyak bumi bekas peninggalan Belanda itu. Padahal menurutnya, praktik penambangan liar tersebut dikelola dengan tidak mengindahkan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan. Ditambah lagi, tidak adanya dampak ekonomi bagi pemerintah daerah.
"Secara keekonomian, sumur-sumur marginal ini seharusnya sangat membantu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan taraf perekonomian daerah. Namun, akibat penambangan ilegal, maka potensi itu selama bertahun-tahun tidak mendatangkan pendapatan untuk pemerintah daerah," katanya.