Dia menyebutkan, saat ini tim siber Polda Sumsel sedang melacak keberadaan terduga pelaku bermodalkan nomer ponselnya yang dilaporkan melalui nomor bantuan polisi itu.
Perburuan terduga pelaku ini juga melibatkan personel Polrestabes Palembang beserta jajaran dengan harapan terduga pelaku dapat segera ditangkap.
Baca Juga:
Polisi Gadungan di Jakarta Timur Diringkus, Kerap Pungli Pedagang dan Konsumsi Sabu
“Terlebih dalam aksi kejahatan yang diadukan ini mengatas namakan institusi (Polri) padahal bukan anggota,” ujarnya lagi.
Hal tersebut terkonfirmasi, katanya pula, berdasarkan pengecekan Biro SDM Polda Sumsel memastikan kartu identitas anggota polisi itu palsu, sehingga yang bersangkutan bukan anggota polisi alias gadungan.
Atas perbuatannya terduga pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan denda senilai Rp750 juta.[mga]