Sumsel.WahanaNews.co | Polisi meringkus 2 penjual senjata api rakitan (senpira), Mar'ie Al Akrof (20) dan Gunawan alias Wawan (39). Mereka melakukan transaksi di kamar hotel.
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku. Polisi menangkap keduanya di Rumah Susun, Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang, Sabtu (27/11) siang.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
Barang bukti disita sepucuk pistol rakitan, sebutir amunisi kaliber 9 milimeter, dan selongsong amunisi kaliber 3,8 milimeter.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, kedua tersangka transaksi biasanya bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Bukit Palembang. Per pucuk pistol rakitan dijual mulai Rp3 jutaan.
"Dua tersangka kami amankan dengan barang bukti ada pada mereka. Mereka menjual senpi rakitan jenis revolver di hotel," ungkap Tri, Senin (29/11).
Baca Juga:
Resmi Dilantik Jadi Kapolres Pagar Alam, Ini Rekam Jejak Erwin Aras Genda
Dari pengakuan keduanya, barang terlarang itu didapatkan dari seseorang wanita. Hanya saja orang yang dimaksud lebih dulu meninggalkan rumah saat polisi melakukan penggerebekan.
"Kami tetapkan sebagai DPO, pengembangan akan dilakukan lagi," ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara. [gab]