WahanaNews - Sumsel | Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi hasil tangkapan sebulan terakhir. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
"Narkotika yang dimusnahkan itu yakni 426 gram sabu dan 90 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti dari hasil penangkapan terhadap 10 orang kasus narkoba," ujar Plt Kabag Binopsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Minal Alkahri, dikutip Rabu (17/5/2023).
Baca Juga:
Call Center 110 Dioptimalkan, Polda Sumsel Pastikan Tak Ada Ruang untuk Begal dan Kriminal Jalanan
Menurut Minal, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, maka setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.904 anak bangsa dari jeratan narkotika.
"Barang bukti yang dimusnahkan salah satunya milik tersangka Siti Nurjanah (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan Gandus Kota Palembang," katanya.
Tersangka Siti ditangkap bersama rekannya Ambang Suteja (46), warga Perum Citra Tanah Mas Blok E Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga:
Kasus Akses Ilegal Mahasiswi Pagaralam Dihentikan, Penyidik Terbitkan SP3 Usai Gelar Perkara di Polda Sumsel
"Para tersangka ini dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun kurungan," pungkasnya.[mga]