Sumsel.WahanaNews.co | Instansi kepolisian daerah atau Polda Sumatera Selatan disebut oleh saksi di sidang terdakwa kasus suap Bupati nonaktif Dodi Reza Alex turut menerima uang Rp2 miliar.
Saksi yang juga merupakan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasi atau Muba, Herman Mayor mengungkapkan dalam Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 Palembang menyebut aliran dana juga mengalir ke Polda Sumsel, Polres Muba juga Kasatreskrim Polres Muba.
Baca Juga:
Tangis Haru Iringi Kenaikan Pangkat 56 Personel Polres Muara Enim: Bukti Pengabdian Tak Pernah Sia-Sia
Menanggapi hal ini, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto pun angkat bicara. Dikatakan Kapolda, jika pemeriksaan tersebut bukan menjadi kewenangan Polda Sumsel.
"Penyelidikannya oleh Mabes Polres, bukan di Polda Sumsel. Nanti salah menyampaikan perkara yang tidak kita ketahui," ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Disinggung apakah kasus pencopotan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon juga berhubungan dengan kasus yang mencuat ini. "Kalau saya mengatakan, mungkin ada ke arah sana (AKBP Dalizon)," ujarnya.
Baca Juga:
Tebar Kebaikan di HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Bantu Warga Tak Mampu Bayar Persalinan
"Tapi intinya persoalan ini sudah ditangani disana (Mabes Polri). Termasuk indikasi keterlibatan dari oknum yang disebut itu silahkan dikonfirmasikan langsung ke sana ya (Mabes Polri)," sambungnya.
Div Propam Polri sebelumnya mencopot jabatan AKBP Dalizon dari jabatannya sebagai Kapolres OKU Timur. AKBP Dalizon diberhentikan sementara dari jabatanya karena dalam rangka pelaksanaan penyelidikan/klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Divropam Polri.[gab]