WahanaNews - Sumsel | Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan sebanyak 70 bal pakaian bekas impor.
Puluhan pakaian bekas ilegal tersebut diketahui berasal dari beberapa gudang pakai bekas impor di Kota Palembang dan Banyuasin.
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin menjelaskan, 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan itu didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin.
"Meliputi Pasar Perumnas Sako, Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jl Tegal Binangun, Banyuasin," ujar AKBP Hadi di Palembang, dikutip Sabtu (25/3/2023).
Ia menjelaskan, terhadap pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor, didata dan diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
"Sementara pakai bekas impor yang telah disita maka akan dilakukan pemusnahan," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Sumsel mengatakan, pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas import yang nantinya kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas import ini akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikan pakaian bekas import untuk segera menghentikan aktivitasnya.