Senada, Asdatun Kejati Lampung, M. Hari Wahyudi, S.H., menyampaikan hal yang sama. “Sebagaimana yang telah disebutkan Bapak Wakajati, bahwa mungkin masyarakat belum semuanya memahami kepentingan daripada energi listrik bagi masyarakat. Sehingga nantinya kita bisa membantu PLN dalam memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat pembangunan ketenagalistrikan adalah untuk kepentingan bersama. Harapannya dengan pendampingan dari kami, kami dapat support dan membantu PLN dengan baik,” ujar Hari.
Sementara itu, General Manager UIP SBS Muhammad Dahlan Djamaluddin, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas bantuan dan dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung terhadap proses pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh PLN.
Baca Juga:
4 Desa di Pulau Timor Kini Teraliri Listrik PLN 24 Jam
“Kami dari PLN mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung atas support dan bantuan yang diberikan selama ini, kami menyadari dalam pembangunan ini memang masalah yang sering kita temui adalah masalah sosial pada pengadaan lahan yang nantinya berdampak pada proses perizinan atau penetapan lokasi. Dengan adanya pertemuan dan koordinasi ini kami dari PLN memohon bantuan dan support dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung melalui pendampingan hukum terhadap pengadaan lahan pada pembangunan sebagaimana dimaksud sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” Ungkap Dahlan
Eko Rahmiko, Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi menambahkan terkait sisi teknis kebutuhan listrik di Provinsi Lampung yang dapat diperkuat dengan adanya pembangunan SUTET 275 kV Gumawang – Lampung.
“Menyambung apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Dahlan, pada sisi teknis bahwa Rencana Kebutuhan Jangka Panjang terkait listrik untuk Provinsi Lampung memang sangat dibutuhkan perkuatan dan keandalan sistem ke depan, maka dari itu PLN diberikan penugasan oleh negara untuk membangun SUTET 275 kV Gumawang – Lampung yang merupakan Proyek Strategis Nasional untuk dapat transfer daya listrik dari Provinsi Sumatera Selatan ke Provinsi Lampung melalui SUTET tersebut,” Ujar Eko
Baca Juga:
Berhasil Tumbangkan Bandung BJB Tandamata, Jakarta Electric PLN Jaga Asa Tembus Final Four
Menurutnya, pembangunan SUTET 275 kV Gumawang – Lampung tersebut membutuhkan pendampingan hukum. Terkait dengan proses yang ada di perencanaan berupa penetapan lokasi. Kemudian dilanjutkan dengan pembebasan lahan. Sehingga proses konstruksi dapat segera dimulai apabila penetapan lokasi dan pembebasan lahan berjalan dengan baik.
Beroperasinya jalur transmisi SUTET 275 kV Gumawang – Lampung akan sangat bermanfaat bagi keandalan dan peningkatan mutu pelayanan listrik PLN. Memenuhi kebutuhan listrik masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung. Sehingga keandalan dan kualitas tegangan listrik di Provinsi Lampung dapat meningkat. Guna mendukung pengembangan potensi baru dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.[gab]