Sumsel.WahanaNews.co | PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP SBS) saat ini sedang melaksanakan Proyek Pembangunan Jalur Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Gumawang – Lampung.
Pembangunan Jalur Transmisi tersebut sudah tahap pembebasan lahan dan konstruksi untuk di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan, wilayah provinsi Lampung dalam tahap koordinasi dan komunikasi. Khususnya dengan pihak perusahaan yang dilintasi jalur SUTET. Mulai dari izin survey dan pelaksanaan perizinan penetapan lokasi, pembebasan lahan dan penyediaan ROW.
Baca Juga:
4 Desa di Pulau Timor Kini Teraliri Listrik PLN 24 Jam
Pembangunan SUTET 275 kV Gumawang – Lampung ini merupakan salah satu penugasan Negara kepada PT PLN (Persero) sebagai Proyek Strategis Nasional yang harus beroperasi pada akhir tahun 2023. Dengan jumlah tapak tower sebanyak 402 tower melintasi 7 Kabupaten yang terbagi di 2 Provinsi yaitu Provinsi Sumatera Selatan (Kabupaten OKU Timur, OKI) dan Provinsi Lampung (Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Lampung Tengah, Pesawaran).
Pembangunan ini dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan daya Provinsi Lampung yang saat ini memiliki daya mampu sebesar 690,8 MW. Sedangkan kebutuhan daya pada saat beban puncak adalah 1100,8 MW. Kekurangan kebutuhan daya ini akan dipenuhi dengan upaya melakukan transfer daya dari Sumatera Selatan sebesar 410 MW. Ditransfer melalui jalur transmisi SUTET 275 kV Gumawang – Lampung tersebut.
General Manager UIP SBS – Muhammad Dahlan Djamaluddin didampingi Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi – Eko Rahmiko, melakukan audiensi dan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Provinsi, Lampung.
Baca Juga:
Berhasil Tumbangkan Bandung BJB Tandamata, Jakarta Electric PLN Jaga Asa Tembus Final Four
Audiensi dilakukan untuk meminta dukungan dan pendampingan hukum terkait pembebasan lahan dan proses perizinan penetapan lokasi untuk pembangunan di jalur pembangunan SUTET 275 kV Gumawang – Lampung.
Wakil Kajati Lampung, Asnawi, S.H, M.H, menyambut kedatangan baik serta memberikan apresiasi atas kepercayaan PLN serta menyatakan kesiapan dalam memberikan dukungan dan pendampingan hukum terkait proses perizinan dan pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh PLN.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari PLN kepada kami untuk memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap proses perizinan dan pengadaan lahan SUTET 275 kV Gumawang – Lampung, harapannya kami dapat memberikan solusi dan sesuatu yang bermanfaat bagi PLN. Sebagaimana sebelum sebelumnya kita bisa berjalan dengan baik,” tukas Asnawi.
Senada, Asdatun Kejati Lampung, M. Hari Wahyudi, S.H., menyampaikan hal yang sama. “Sebagaimana yang telah disebutkan Bapak Wakajati, bahwa mungkin masyarakat belum semuanya memahami kepentingan daripada energi listrik bagi masyarakat. Sehingga nantinya kita bisa membantu PLN dalam memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat pembangunan ketenagalistrikan adalah untuk kepentingan bersama. Harapannya dengan pendampingan dari kami, kami dapat support dan membantu PLN dengan baik,” ujar Hari.
Sementara itu, General Manager UIP SBS Muhammad Dahlan Djamaluddin, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas bantuan dan dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung terhadap proses pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh PLN.
“Kami dari PLN mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung atas support dan bantuan yang diberikan selama ini, kami menyadari dalam pembangunan ini memang masalah yang sering kita temui adalah masalah sosial pada pengadaan lahan yang nantinya berdampak pada proses perizinan atau penetapan lokasi. Dengan adanya pertemuan dan koordinasi ini kami dari PLN memohon bantuan dan support dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung melalui pendampingan hukum terhadap pengadaan lahan pada pembangunan sebagaimana dimaksud sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” Ungkap Dahlan
Eko Rahmiko, Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi menambahkan terkait sisi teknis kebutuhan listrik di Provinsi Lampung yang dapat diperkuat dengan adanya pembangunan SUTET 275 kV Gumawang – Lampung.
“Menyambung apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Dahlan, pada sisi teknis bahwa Rencana Kebutuhan Jangka Panjang terkait listrik untuk Provinsi Lampung memang sangat dibutuhkan perkuatan dan keandalan sistem ke depan, maka dari itu PLN diberikan penugasan oleh negara untuk membangun SUTET 275 kV Gumawang – Lampung yang merupakan Proyek Strategis Nasional untuk dapat transfer daya listrik dari Provinsi Sumatera Selatan ke Provinsi Lampung melalui SUTET tersebut,” Ujar Eko
Menurutnya, pembangunan SUTET 275 kV Gumawang – Lampung tersebut membutuhkan pendampingan hukum. Terkait dengan proses yang ada di perencanaan berupa penetapan lokasi. Kemudian dilanjutkan dengan pembebasan lahan. Sehingga proses konstruksi dapat segera dimulai apabila penetapan lokasi dan pembebasan lahan berjalan dengan baik.
Beroperasinya jalur transmisi SUTET 275 kV Gumawang – Lampung akan sangat bermanfaat bagi keandalan dan peningkatan mutu pelayanan listrik PLN. Memenuhi kebutuhan listrik masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung. Sehingga keandalan dan kualitas tegangan listrik di Provinsi Lampung dapat meningkat. Guna mendukung pengembangan potensi baru dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.[gab]