"Pinjaman ini yang sifatnya direct lending dengan jaminan pemerintah kita sandingkan dengan model result based lending [RBL]. Ini terobosan, karena skema ini akan jauh lebih efektif dan efisien," ujarnya dikutip dari siaran pers, Sabtu (21/5/2022).
Luky menambahkan, perjanjian penjaminan ini merupakan komitmen pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PII dalam upaya mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
“Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menekan biaya pinjaman [cost of fund] BUMN dalam rangka menjaga kesinambungan korporasi. Selain itu, peran PII sebagai co-guarantor penjaminan pemerintah bermanfaat sebagai ring fencing APBN dan membantu pemerintah dalam rangka mengelola risiko keuangan negara,” jelasnya.
Di sisi lain, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely mengatakan, untuk menjawab tantangan transisi energi dan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal perlu adanya komitmen kuat dan kolaborasi antara PLN dan pemerintah serta stakeholders terkait.
Penjaminan pinjaman ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang baik antar stakeholders untuk mencapai target-target tersebut.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, perjanjian ini menjadi bukti bahwa PLN tidak berjuang sendirian untuk menghadapi perubahan iklim.
"Adanya perjanjian penjaminan dari pemerintah ini maka dana investasi yang tersedia berbunga rendah, berbiaya rendah, risiko bisa dikelola dengan baik. Artinya apa? Kita mampu mengubah tantangan menjadi suatu opportunity dengan berkolaborasi dalam semangat kebersamaan," tutur Darmawan.
Menurutnya, dukungan penuh Pemerintah Indonesia ini dapat berdampak positif bagi PLN. Dengan adanya perjanjian pinjaman ini dalam portofolio pinjaman PLN, dapat menambah porsi portofolio skema pinjaman direct lending dengan jaminan pemerintah sekitar 20 persen dari total outstanding pinjaman PLN.