WahanaNews-Sumsel | Masa penahanan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai 40 hari ke depan.
Dodi Alex merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Pemkot Muba.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan juga dilakukan terhadap tersangka lainnya, yakni Herman Mayori, Eddi Umari, dan Suhandy. Mereka akan ditahan lagi selama 40 hari ke depan.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA dkk, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," kata Ali kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Berikut ini lokasi penahanan tersangka:
- Dodi Alex Noerdin ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.
- Herman Mayori ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
- Eddi Umari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
- Suhandy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ali mengatakan perpanjangan ini dilakukan guna pengumpulan berkas perkara yang masih belum lengkap.
"Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.