SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Baturaja - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menutup operasional tempat hiburan malam di wilayah tersebut selama Ramadhan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab OKU, Firmansyah di Baturaja, Kamis (27/2/2025), mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh pengelola tempat hiburan malam seperti karaoke, agar tidak beroperasi selama Ramadhan 1446 Hijriah.
Baca Juga:
BMKG Laporkan Gempa 5,1 di Kaur Bengkulu Terasa di Lampung Barat
"Kami sudah melayangkan surat imbauan untuk dipatuhi bersama," katanya.
Dia menjelaskan, diterbitkannya surat imbauan ini dalam rangka menghormati dan menjaga toleransi terhadap umat muslim yang sedang berpuasa agar lebih khusyuk.
Salah satu poin dalam surat itu mengatakan bahwa pemilik rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya supaya tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Baca Juga:
Gercep! Kemensos Segera Kirim Bantuan untuk Korban Rudapaksa di OKU Timur
"Memasang tirai penutup bila ada aktivitas makan dan minum pada siang hari. Kemudian, tidak merokok, makan dan minum di tempat terbuka," kata dia.
Pada poin ketiga, untuk pemilik tempat hiburan seperti karaoke, kafe dan sejenis lainnya agar menutup usahanya selama Ramadhan.
"Termasuk jangan menyalakan petasan baik di siang hari maupun malam hari," ujarnya.
Selama bulan Ramadhan ini, kata dia, pihaknya akan mengoptimalkan patroli untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam di Kabupaten OKU yang beroperasi melanggar aturan.
"Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sangsi tegas," tegasnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]