“Srikandi bukan pilihan, tapi keharusan. Segera jalankan di seluruh OPD. Aplikasi ini akan mempercepat pelayanan publik, memudahkan pekerjaan, dan menjamin keamanan arsip,” tandasnya.
Langkah Pemkab Muara Enim ini menjadi bukti nyata keseriusan daerah dalam membangun tata kelola kearsipan yang transparan, modern, dan berorientasi masa depan. Pemusnahan arsip retensi di bawah 10 tahun bukan hanya soal membersihkan gudang, tetapi juga memastikan hanya arsip bernilai tinggi yang dijaga dan dilestarikan.
Baca Juga:
Senyum Siswa SD Muhammadiyah Karangraja Muara Enim Saat Terima Wakaf Qur’an dan Iqro dari RSQ Amanah
Dengan kebijakan tegas ini, Muara Enim menegaskan bahwa pengelolaan arsip bukan formalitas, melainkan fondasi penting menuju birokrasi yang akuntabel, efisien, dan siap menjawab tuntutan era digital.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)