SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Muara Enim – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmennya dalam menata pengelolaan arsip. Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, seluruh arsip retensi di bawah 10 tahun yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum resmi diputuskan untuk dimusnahkan. Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai rutinitas belaka, melainkan strategi konkret demi efisiensi dan pengelolaan arsip yang berkelanjutan.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, di Gedung Bappeda Muara Enim. Dengan dua unit mesin pencacah, tumpukan arsip dari delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor kecamatan, hingga arsip Sekretariat Daerah (Setda) dilumat hingga tak bersisa. Prosesi simbolis dipimpin langsung Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, H. Shofyan Aripanca, dan disaksikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muflih, unsur Muspida, aparat penegak hukum (APH), serta Kabid Pengelolaan Arsip, Linda Wati Jaya.
Baca Juga:
Tiga Hari Story Telling Muara Enim Catat 300 Peserta, Semarak Literasi Anak Berakhir Sukses
“Arsip yang kita musnahkan hari ini adalah arsip retensi di bawah 10 tahun. Berdasarkan regulasi daerah maupun pusat, dokumen ini sudah tidak memiliki nilai guna hukum maupun administrasi. Prosesnya sah, dan sudah mendapat persetujuan langsung dari Bupati Muara Enim,” tegas Shofyan.
Ia menambahkan, kebijakan pemusnahan adalah langkah penting untuk mengakhiri budaya menumpuk arsip tanpa manfaat. “Kalau dibiarkan, arsip-arsip ini hanya menjadi beban. Ruang habis, waktu terbuang, biaya pemeliharaan membengkak. Dengan pemusnahan, kita bisa fokus menyelamatkan arsip statis yang benar-benar bernilai hukum, sejarah, dan sosial bagi daerah,” jelasnya.
Shofyan juga memberi penekanan keras agar seluruh OPD segera beralih ke sistem digital melalui SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Menurutnya, transformasi digital tidak bisa lagi ditunda. “Saya ingatkan, arsip dinamis wajib dikelola secara digital. Dengan Srikandi, arsip lebih efisien, aman, dan mudah ditelusuri kapan pun dibutuhkan. Tidak ada alasan lagi menunda,” tegasnya.
Baca Juga:
BPIP–ANRI Perkuat Pendidikan Nilai Pancasila Lewat Arsip dan Publikasi Sejarah
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muflih, menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang tertib dan modern adalah kunci tata kelola pemerintahan yang baik.
“Arsip bukan sekadar kertas, melainkan bukti pertanggungjawaban. Jika tidak dikelola dengan benar, justru akan menghambat kinerja. Karena itu, OPD harus disiplin menyerahkan arsip sesuai ketentuan kepada dinas terkait,” ujarnya.
Muflih pun mengingatkan keras soal penerapan aplikasi Srikandi.