SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Muara Enim – Menyikapi keresahan masyarakat terkait melonjaknya harga beras di pasaran, Pemerintah Kabupaten Muara Enim langsung bergerak cepat. Dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Ahmad Yani Heriyanto, tim Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Kabupaten Muara Enim melakukan monitoring harga sekaligus memastikan ketersediaan pangan, khususnya beras, di Pasar Muara Enim dan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Jumat (22/08/2025).
Dalam sidak tersebut, tim menemukan adanya kenaikan harga beras, baik jenis premium maupun medium, yang telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp12.500 per kilogram. Berdasarkan pantauan di lapangan, harga beras medium kini berkisar Rp15.000/kg, sementara beras premium mencapai Rp16.000/kg.
Baca Juga:
Pemkab Muara Enim Jadi Lokus Studi Lapangan Peserta PKA Sumsel 2025 Wabup Sumarni: Momentum Strategis Ciptakan Pemimpin Perubahan
“Memang ada kenaikan di sejumlah merek beras. Kondisi ini terjadi karena harga jual dari para distributor naik, sehingga pedagang kecil pun terpaksa menyesuaikan harga ke konsumen,” ujar Ahmad Yani di sela-sela monitoring.
Didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muara Enim, Syamsiah, ia menegaskan bahwa Pemkab Muara Enim tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Menurutnya, sejumlah langkah konkret akan segera dilakukan untuk menekan harga sekaligus menjaga kestabilan pangan di masyarakat.
Salah satu strategi yang akan ditempuh yakni melalui Operasi Pasar Murah (OPM) dan Gerakan Pangan Murah (GPM). Program ini nantinya akan menghadirkan beras serta berbagai bahan pokok lain dengan harga terjangkau karena telah disubsidi oleh pemerintah.
Baca Juga:
Luncurkan Program “Isbat Nikah Membara”, Terobosan Bupati Edison Hadirkan Legalitas bagi Ribuan Pasangan di Muara Enim
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panic buying. Belilah sesuai kebutuhan. Pemerintah akan segera menggelar operasi pasar agar harga kembali stabil,” tegas Ahmad Yani.
Tak hanya itu, Pemkab juga memberi peringatan keras kepada pedagang maupun distributor agar tidak memanfaatkan situasi dengan menimbun stok atau sengaja menaikkan harga.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.