Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan usai persidangan mengatakan aliran dana yang disebut JPU Kejati Sumsel dalam surat dakwaan diantaranya merupakan aliran fee dalam perkara tersebut.
Terdakwa Laonma PL Tobing yang kala itu Kepala BPKAD Sumsel menganggarkan dana hibah pembanguan Masjid Sriwijaya bermula adanya pertemuan di Griya Agung
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Atas arahan Alex Noerdin tersebut kemudian Laonma PL Tobing menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dengan dibantu terdakwa Agustinus Antoni.
Penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya ini dilakukan tanpa adanya proposal. Selain itu, pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya dilakukan tanpa adanya rapat di TAPD. Bahkan kala itu Rencana Kerja Anggaran (RKA) dibawa langsung ke DPRD dan dibahas secara gelondongan,” terangnya.[gab]