SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan penggeledahan di kantor Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Pagar Alam, Selasa (2/6/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2024.
Langkah penyidik ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi yang cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga:
Bank Sumsel Babel Muara Enim Hadirkan Promo Takjil dan Salurkan CSR pada Ramadan 1447 H
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, DR. Ira Febriana, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andi Pranowo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-473/L.6.18/Fd.2/06/2026 tanggal 2 Juni 2026.
“Penggeledahan ini dilaksanakan setelah perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2024,” ujar Andi Pranowo.
Menurutnya, proses penggeledahan merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa pidana yang tengah diselidiki. Tim penyidik fokus menelusuri berbagai dokumen administrasi, data pengajuan kredit, serta berkas lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
Old Star Tanjung Enim Bukit Asam Juara U-42 Kapolres Cup Pagar Alam 2025
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan dan dokumen yang diperoleh selama proses penggeledahan.
Pihak Kejaksaan Negeri Pagar Alam juga menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat tujuan program pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat.
“Upaya ini menjadi bukti nyata peran kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen mendukung transparansi, akuntabilitas, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan dapat diusut secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik belum mengungkap nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. Namun, Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat program KUR merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro memperoleh akses permodalan dengan bunga ringan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyalurannya dinilai dapat berdampak langsung terhadap efektivitas program dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyalur kredit.
Kejaksaan Negeri Pagar Alam mengimbau seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]