WahanaNews - Sumsel | PDI Perjuangan meminta jajaran pengurus, kader, dan simpatisan di Sumatra Selatan (Sumsel) untuk bekerja keras termasuk turun ke akar rumput demi memenangkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Ketua DPP PDIP, Sri Rahayu dalam Konsolidasi PDIP Sumsel Pemenangan Pilpres 2024 bersama Ganjar Pranowo di GOR Dempo Jakabaring, Palembang, hal itu sejalan dengan instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
"Saya tak perlu jelaskan, karena sudah jelas isi instruksi ketua umum. Sebagai kader, kita melaksanakan tugas melakukan konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pilpres 2014," kata Sri dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/5/2023).
Sri Rahayu menegaskan bahwa, semangat konsolidasi, kebersamaan dan gotong royong harus ditunjukkan untuk mewujudkan hal tersebut, termasuk dengan turun dan menyapa warga di akar rumput.
Kedatangan Ganjar di GOR Dempo pun disambut antusias oleh para kader PDIP, di mana Gubernur Jawa Tengah itu disemati selendang putih khas Bumi Sriwijaya saat akan memasuki lokasi acara.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
Sementara, Ketua DPD PDIP Sumsel, Giri Ramanda Kiemas menyebut, penetapan Ganjar sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024 merupakan bukti keberhasilan proses kaderisasi PDIP.
Pasalnya, Ganjar sarat pengalaman mulai dari anggota legislatif hingga kepala daerah. Oleh karena itu, Giri juga menegaskan kembali pesan agar kader PDIP Sumsel bekerja keras memenangkan Ganjar dalam Pilpres 2024.
"Tugas kita sebagai kader partai adalah memenangkan beliau tidak ada satu kata selain menangkan Pak Ganjar," kata Giri.
Seturut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai dibuka 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol yang sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.[mga]