SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Palembang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana secara serentak kepada ribuan narapidana dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025.
"Perayaan dua hari besar keagamaan tersebut waktunya berdekatan, untuk itu pelaksanaan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri itu dilaksanakan secara serentak hari ini," kata Kakanwil Ditjenpas Sumsel Erwendi Supriyanto pada acara penyerahan remisi itu di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga:
Jelang Nyepi dan Idulfitri, ASDP Sesuaikan Jadwal Penyeberangan Bali-NTB
Dia menjelaskan, remisi khusus Hari Raya Nyepi 2025 diberikan kepada tujuh orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Sedangkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 diberikan kepada 11.059 WBP dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga dua bulan," kata Kakanwil Erwendi.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumsel Mishbahuddin menambahkan bahwa remisi itu diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Baca Juga:
Selama Libur Panjang Nyepi, ASDP Seberangkan 102 Ribu Penumpang dan 25 Ribu Kendaraan dari Jawa ke Sumatera
Kemudian, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi itu menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” jelas Mishbahuddin.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]