Sumsel.WahanaNews.co | Hasil tes kejiwaan menunjukkan Otori Efendi alias OF (25) tidak gila alias normal. Polisi menetapkan Otori sebagai tersangka pembunuhan 5 orang di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
"Betul, yang bersangkutan (Otori) dari hasil pemeriksaan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo ketika dimintai konfirmasi, Senin (3/2/2021).
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Otori kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut Otori nekat melakukan pembunuhan itu diduga karena sakit hati kepada korban.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Sementara hasil sidik, motifnya tersangka adalah sakit hati kepada Korban," ungkap Danu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal mengatakan proses hukum terhadap Otori tetap berlanjut. Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian pada 9 Desember 2021.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Proses hukum terhadap pelaku tetap berlangsung. Disamping itu tanggal 9 Desember 2021 juga sudah dilaksanakan kegiatan rekonstruksi, jadi tim penyidik juga sudah menuju ke lokasi di Desa Bunglai, di lokasi juga didukung dari saksi saksi disaksikan juga oleh keluarga dan kerabat korban yang meninggal dunia," katanya.
Polisi Dalami Motif Pembunuhan
Atas perbuatannya, Otori kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan 338 KUHP. Polisi mengatakan masih mendalami motif tersangka tega menghabisi nyawa lima orang.