Sumsel.WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan tersangka Alex Noerdin dalam waktu dekat segera masuk tahap persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Muhammad Radyan menyatakan berkas perkara Alex Noerdin sudah lengkap.
“Berkas perkara tersangka Alex Noerdin sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik sejak Senin (13/12). Selanjutnya penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Dalam waktu dekat segera disidang,” ujar Radyan mengutip Antara, Sabtu, 18 Desember 2021.
Baca Juga:
JPU Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara
Tak hanya Alex Noerdin, berkas perkara lima tersangka lainnya juga sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan. Kelimanya ialah Mudai Maddang, Laonma L Tobing, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara.
“Berkas perkaranya semuanya sudah lengkap. Kelanjutannya, nanti segera diumumkan kembali,” ujarnya pula.
Baca Juga:
Alex Noerdin Dicecar, JPU Tanyakan Kaitan PDPDE dengan Perusahaan Swasta
Alex Noerdin dan para tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya. Kejati Sumsel menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut lantaran sampai saat ini masih berupa fondasi.
Alex Noerdin dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia senilai Rp130 miliar melalui surat keputusan (SK) yang dia keluarkan.
Dia juga disangkakan menerima aliran dana Rp2.643.000.000 dari pembangunan masjid dan disebut memberikan instruksi pencairan dana Rp100 miliar per tahun kepada Kepala BPKAD Sumsel saat itu Laonma L Tobing.
Kejati Sumsel menilai negara mengalami kerugian senilai Rp130 miliar dari dana hibah asal APBD Sumsel periode 2015 (senilai Rp50 miliar) dan 2017 (Rp80 miliar). Alex Noerdin dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[gab]