SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah konstruktif dalam menertibkan perizinan bangunan. Sebanyak 13 SPPG dan 21 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) didorong untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Besemah Dua, Rabu (6/5/2026), dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, serta perwakilan SPPG dan KDMP.
Baca Juga:
Pemkot Jambi Catat Pertumbuhan Investasi Kuartal I 2026 Naik 25 Persen
Kepala DPMPTSP Kota Pagar Alam, Rano Fahlesi, menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas maraknya bangunan yang belum mengantongi izin PBG.
“Menindaklanjuti maraknya pelanggaran terhadap izin PBG, kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama OPD teknis dan pihak terkait,” ujar Rano.
Menurutnya, bangunan SPPG dan KDMP yang merupakan bagian dari program strategis nasional tetap akan difasilitasi percepatan pengurusan izinnya, namun tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Lurah Grogol-Camat Limo Menyangkal Terlibat: Keluarga Nimah Ara Tantang Blokade Jalan Masuk Proyek Lymo House Dua
“Untuk bangunan SPPG dan KDMP, kita dorong percepatan pengurusan PBG, tetapi tetap harus sesuai regulasi. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Selain fokus pada bangunan program pemerintah, DPMPTSP juga mengingatkan seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan komersial di Kota Pagar Alam agar segera melengkapi izin PBG.
Rano menegaskan, kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan, baik pemerintah maupun swasta, untuk segera mengurus PBG. Ini demi ketertiban dan kepastian hukum,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Pagar Alam berharap seluruh pembangunan yang berjalan dapat sesuai dengan regulasi, sekaligus mendukung kelancaran program strategis nasional di daerah.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]