SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Baturaja - Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Parwanto, membenarkan bahwa tiga anggota dewan setempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perihal OTT tiga anggota DPRD OKU oleh KPK pada Sabtu (15/3/2025) benar adanya," kata Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto di Baturaja, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
KPK Pastikan Terus Awasi Daerah, Kasus Korupsi di OKU Jadi Peringatan
Hanya saja, Parwanto belum mau berkomentar terkait hal tersebut.
"Kita tunggu dan hormati proses yang sedang berjalan," kata Parwanto.
Sekretaris Partai Gerindra OKU ini mengaku saat kejadian operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK, dirinya sedang berada di luar kota.
Baca Juga:
Disdukcapil OKU Terbitkan Akta Perkawinan Gratis bagi Warga Non-Muslim
"Itulah sebabnya saya tidak tahu persis ditangkap di mana dan kasusnya apa. Yang jelas kami prihatin, namun saya belum bisa berkomentar," ujarnya.
Begitu juga dengan sesama anggota dewan lainnya tidak ada yang mau berkomentar terkait kasus tersebut.
"Nanti ya, saya tak komen kalau soal OTT kemarin," kata beberapa anggota DPRD OKU saat diwawancarai wartawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan sebagai tersangka atas kasus fee proyek pada Dinas PUPR OKU.
Ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (FH) dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH). KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ dan ASS.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Nov bersama tiga anggota DPRD diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, dua kalangan swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]