SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Muara Enim – Pemerintah membuka peluang baru bagi daerah penghasil minyak melalui terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini memberi ruang keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, hingga pelaku usaha dalam pengelolaan sumur minyak, termasuk sumur tua.
Bagi Kabupaten Muara Enim, regulasi tersebut dinilai menjadi momentum untuk mengoptimalkan potensi migas yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Berdasarkan pendataan di daerah, terdapat sekitar 133 titik sumur minyak tua yang tersebar di sejumlah lokasi dan berpotensi dikelola secara legal melalui badan hukum, seperti koperasi atau BUMD.
Baca Juga:
Komisi II Prioritaskan Serapan Aspirasi demi Wujudkan Pemilu dan Demokrasi Berkualitas
Hingga kini, sebagian besar potensi tersebut belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Padahal, sebagai salah satu kabupaten penghasil energi di Sumatera Selatan, Muara Enim memiliki peluang memperluas sumber pertumbuhan ekonomi di luar sektor pertambangan batu bara.
Pengamat kebijakan publik menilai regulasi baru dari Kementerian ESDM merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memperbaiki tata kelola sumur-sumur tua yang selama ini belum produktif.
"Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi daerah untuk ikut mengambil peran dalam pengelolaan sumur minyak tua. Ini merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan Muara Enim karena memiliki sekitar 133 titik sumur yang berpotensi dikelola secara legal," kata Iwan Kurniawan, Ketua KADIN Muara Enim, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga:
Akibat Regulasi Pemerintah Ribuan ATM Bitcoin Tutup dan Bangkrut
Menurut dia, pengelolaan melalui koperasi maupun BUMD akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas dibandingkan apabila potensi tersebut tetap tidak tersentuh. Selain membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, aktivitas produksi minyak juga dapat menggerakkan sektor transportasi, perdagangan, jasa pendukung, hingga meningkatkan pendapatan daerah.
Ia mengatakan pengelolaan yang berbasis badan hukum juga akan memperkuat aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan produksi.
Meski demikian, peluang tersebut memerlukan kesiapan pemerintah daerah. Pendataan sumur, penyusunan skema kelembagaan, hingga koordinasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan kontraktor kontrak kerja sama menjadi tahapan yang perlu segera dilakukan agar regulasi tersebut dapat diimplementasikan.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadikan regulasi tersebut sebagai dokumen administratif, tetapi diterjemahkan menjadi program nyata yang mampu menggerakkan ekonomi lokal.
Optimalisasi sekitar 133 sumur minyak tua dinilai dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Muara Enim. Di tengah fluktuasi sektor pertambangan, pemanfaatan aset migas yang selama ini belum tergarap dapat memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat posisi Muara Enim sebagai daerah penghasil energi yang mampu mengelola sumber daya alamnya secara berkelanjutan.
Bagi Muara Enim, tantangannya kini bukan lagi sekadar memiliki potensi migas, melainkan bagaimana memastikan kekayaan energi tersebut dapat dikelola secara profesional sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
(Redaktur : Hendrik Isnaini R)