WahanaNews-Sumsel | Kasus perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Musi Rawas, Sumsel pada Senin, (19/9/22) lalu membuat Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Isma Achmad memberikan komentar.
Isma menilai bahwa secara geografis, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Jalinsum Lubuklinggau tersebut memang sangat berpotensi terjadinya tindak kejahatan seperti perampokan atau pembegalan.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
“Selain itu, kita tidak dapat menutup mata dengan kondisi masyarakatnya secara ekonomi. Ada yang sehari-hari hanya mengandalkan dari sektor perkebunan sehingga tidak bisa memberikan ekonomi lebih,” jelasnya saat dikonfirmasi via Telepon pada Selasa, (20/9/22).
Dalam kasus perampokan tersebut, Isma menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak boleh menggunakan senjata api (senpi) sesuai dengan UU Darurat Nomor 1251 tentang seseorang yang membawa senjata tajam tanpa izin.
“Melihat senjata yang digunakan oleh pelaku yaitu senpi rakitan laras pendek tentunya ini sangat tidak diperbolehkan. Karena hanya orang-orang tertentu yang bisa membawa dan menggunakan senjata api seperti pihak kepolisian dan proses untuk itu pun tidak mudah,” tambah dia.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Isma berpendapat bahwa kasus ini seharusnya bisa menjadi titik balik antara pihak aparat hukum dan masyarakat serta perangkat desa.
“Mungkin pelaku memilih lokasi tersebut karena pelaku mengetahui bahwa sepanjang lokasi tersebut merupakan lokasi yang tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum atau kepolisian,” tambahnya.
Terjadinya tindak kejahatan yang terjadi saat ini dijelaskan oleh Isma sebagai keadaan di mana masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki sarana yang sesuai dengan masyarakat kelas atas sehingga melakukan tindak ilegal untuk bisa setara dengan masyarakat kelas atas.