SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Pali - Gudang misterius di Talang Ubi, Kabupaten PALI, akhirnya terbongkar menjadi tempat penyimpanan sekaligus bengkel perakitan senjata api ilegal. Team Beruang Hitam Unit Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggerebek lokasi tersebut dan menangkap pemiliknya, Reffky Achmad Allfaress (26), warga Jalan Pembangunan, Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.
Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima laporan masyarakat soal dugaan kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira). Tak ingin kecolongan, Tim Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, pada Selasa (18/6/2025).
Baca Juga:
Polda Sumsel Tegas! Warga Diminta Serahkan Senpi Rakitan Sebelum Terlambat
“Benar, dari hasil penggerebekan, kami temukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta sejumlah amunisi dan komponen senjata lainnya. Pelaku mengakui seluruh barang itu miliknya dan disimpan di gudang pribadinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, SH, MH, mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH, SIK, Kamis (20/6/2025).
Dalam pemeriksaan awal, polisi mendapati bahwa gudang tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan, tetapi juga difungsikan sebagai bengkel modifikasi senpi ilegal. Sejumlah alat berat dan komponen penting pembuatan senjata ditemukan berserakan.
“Dari dalam gudang, kami sita berbagai peralatan teknis seperti bor duduk, mesin gerinda, hingga plat besi. Ada juga komponen senpi seperti frame revolver, hammer, barrel, hingga magazine. Jelas ini bukan temuan biasa, tapi indikasi kuat adanya aktivitas perakitan senpi ilegal,” tegas AKP Nasron.
Baca Juga:
Tensi Politik PSU Empat Lawang Meningkat, 585 Personel Brimob disiagakan
Kemudian barang bukti yang diamankan antara lain1 unit mesin bor duduk, 1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin bor tangan, 5 butir peluru 9 mm, 5 butir peluru 36 mm, 1 buah pistol rakitan, 2 buah tang jepit, 1 buah palu, 2 buah plat besi panjang, 3 buah hammer, 4 buah grip, 4 buah frame revolver, 1 buah magazine, 8 buah silinder, dan 5 buah per, dan 3 laras (barrel).
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi mendalami apakah pelaku berperan sebagai pembuat senjata untuk diperjualbelikan atau digunakan untuk tindak kriminal lainnya.
Kasus ini menjadi sinyal peringatan keras terhadap maraknya peredaran senjata rakitan di wilayah Sumsel. Polres PALI menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk kepemilikan senpi ilegal hingga ke akar-akarnya.
(Redaktur : Hendrik isnaini Raseukiy)