"Sebanyak 10 kilogram sabu tersebut dimasukkan para tersangka ke dalam kulkas ini," katanya.
Sementara itu tersangka Juliadi mengaku, saat beraksi dirinya beserta kedua rekannya dijanjikan upah sebesar Rp30 juta.
Baca Juga:
Penyelundupan Senpi dan Sabu 71 Kg Saat Mudik Digagalkan Polda Banten
"Kami dijanjikan upah sebesar Rp30 juta, tapi baru diberikan Rp10 juta dulu," katanya.
Selain menyelundupkan narkotika jenis sabu tersebut, Juliadi yang merupakan sopir ekspedisi barang juga dalam kesehariannya bekerja mengantarkan paket barang lainnya ke sejumlah provinsi.
"Kami sebetulnya dari Riau bertujuan ke Jakarta untuk ambil barang. Sembari itu kami diminta untuk mengantarkan barang ini (sabu-sabu)," katanya.[gab]