SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melimpahkan laporan masyarakat terkait konten memasak rendang di Halaman Benteng Kuto Besak, Kota Palembang, yang dibuat oleh selebgram Willie Salim, ke Kepolisian Resor Kota Besar Palembang.
Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian R. Djajadi di Palembang, Kamis (27/3/2025), mengatakan Polda Sumsel telah menerima tiga laporan polisi terkait konten itu yang diajukan dua pihak dari Advokat Ryan Gumay Lawfirm dan Agung Wijaya, serta seorang pembuat konten asal Palembang bernama Rondoot.
Baca Juga:
Konten Rendang 200 Kg Berujung Polemik, Willie Salim Dilaporkan ke Polisi
Semua laporan itu disatukan dan diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
"Nanti saya akan minta semua laporan yang muncul itu disatukan, dalam artian TKP-nya berada di wilayah Polrestabes Palembang. Biar Polrestabes saja yang menangani," kata Kapolda.
Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Utomo di Palembang, Rabu (26/3), mengatakan penyidik telah memanggil pelapor dari Ryan Gumay Law Firm serta tiga orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:
MARAH! Gubernur Sumsel Sebut Konten Masak 200 Kg Rendang Willie Salim Adalah Skenario Demi Cuan
Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi telah dilakukan selama hampir 12 jam, dari pukul 15.30 hingga 03.30 WIB, Selasa (25/3).
"Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga orang saksi terkait laporan terhadap Willie Salim," katanya.
Sebelum memanggil Willie Salim, kata Dwi Utomo, penyidik perlu mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.