SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Muara Enim - Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim terus mengintensifkan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan penyuluhan PTSL yang digelar di Desa Paduraksa, Kabupaten Muara Enim, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan. Melalui penyuluhan tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai manfaat, persyaratan, tahapan, dan mekanisme pelaksanaan PTSL.
Baca Juga:
Perangi Mafia Tanah, Segera Lapor-Ini Cara & Nomor Pengaduannya
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, Joni Efendi, mengatakan bahwa penyuluhan merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program PTSL di lapangan.
Menurut dia, pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi akan membantu mempercepat proses pendaftaran tanah sekaligus mengurangi berbagai kendala administrasi yang kerap muncul saat pelaksanaan program.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar mengenai proses pendaftaran tanah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Joni.
Baca Juga:
Kantah Muara Enim Perkuat Koordinasi dengan KPKNL Percepat Sertifikasi BMN
Program PTSL merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga dinilai memiliki manfaat ekonomi. Keberadaan sertipikat dapat meningkatkan nilai aset yang dimiliki masyarakat serta memberikan akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan pembiayaan dan perbankan.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, masyarakat juga diberikan kesempatan berdialog langsung dengan petugas pertanahan. Berbagai pertanyaan terkait status tanah, kelengkapan dokumen, proses pengukuran, hingga penerbitan sertipikat dibahas secara terbuka.
Joni menilai dialog langsung dengan masyarakat penting untuk memastikan seluruh informasi yang diterima warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pendaftaran tanah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan edukasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sejalan dengan itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim juga terus mendorong pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, program PTSL diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muara Enim.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R )